Minggu, 15 Juli 2018

Tata Tertib Siswa MTs Al-Furqon Sanden


TUJUAN
Tata tertib merupakan salah satu sarana pendidikan dalam rangka pembinaan disiplin dan pemupukan tanggung jawab para siswa untuk masa depannya serta untuk meningkatkan mutu belajar siswa dalam rangka upaya mewujudkan tujuan.

Berdasarkan hal tersebut di Madrasah Tsanawiyah Al-Furqon Sanden Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan tata tertib siswa sebagai berikut:

A. UMUM
Setiap siswa Madrasah Tsanawiyah Al-Furqon wajib:
  1. Berjiwa Pancasila, taqwa kepada Alloh SWT, berbakti kepada bangsa, negara, orang tua serta rajin, jujur, bertanggung jawab dan disiplin; 
  2. Memelihara ketenangan belajar dan kerukunan sesama teman, baik di dalam maupun diluar madrasah; 
  3. Mempertahankan dan menjaga nama baik keluarga besar Madrasah Tsanawiyah Al-Furqon;
  4. Bersikap sopan terhadap pimpinan madrasah, guru, karyawan dan teman, baik di dalam lingkungan madrasah maupun di luar madrasah;
  5. Ikut memelihara dan menjaga alat-alat pelajaran, gedung madrasah, WC/kamar mandi halaman dan sanggup mengganti apabila ternyata merusakan atau menghilangkan alat-alat milik madrasah;

B. KHUSUS
Setiap siswa madrasah Tsanawiyah Al-Furqon wajib:
  1. Datang dan pulang tepat waktu sesuai jadwal;
  2. Melapor dan meminta ijin mengikuti pelajaran kepada guru piket/BP, dan membuat surat pernyataan apabila datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit; 
  3. Minta ijin meninggalkan pelajaran madrasah kepada guru yang mengajar bila terpaksa harus pulang/mendahului/ada keperluan yang sangat penting;
  4. Meminta ijin kepala madrasah apabila akan menerima tamu waktu belajar di madrasah;
  5. Mengikuti upacara bendera setiap sekolah mengadakannya; 
  6. Berpakaian rapi baju dimasukan dan mamakai peci warna hitam bagi siswa putra dan memakai jilbab bagi siswa putri;
  7. Pakaian. Seragam sekolah : 
  8. Baju putih dan celana/rok panjang warna biru tua berikat pinggang hitam lengkap dengan bedge OSIS dan tanda lokasi, dipasang menurut ketentuan dan dipakai setiap hari Senin dan hari Selasa.
  9. Seragam Identitas dengan semua perlengkapannya, dipakai pada hari Rabu dan hari Kamis.
  10. Seragam Pramuka dipakai pada hari Jum’at dan Sabtu.
  11. Seragam Olah Raga : Kaos dan celana Training dipakai setiap mengikuti pelajaran pendidikan jasmani.
  12. Memakai sepatu warna hitam dan kaos kaki warna putih secara sopan setiap mengikuti pelajaran.
  13. Memiliki kartu pelajar yang berlaku selama pemegang menjadi siswa Madrasah Tsanawiyah Al-Furqon Sanden, dan selau dibawa pada waktu belajar atau keperluan/urusan sekolah.

C. LARANGAN
Setiap siswa MTs Al-Furqon dilarang :
  1. Kawin/menikah selama menjadi siswa.
  2. Membawa buku bacaan, majalah, gambar, photo asusila yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan.
  3. Membawa dan menggunakan : Hand Phone, Senjata tajam dan senjata api.
  4. Membawa rokok/merokok, membawa/menggunakan jenis minum-minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
  5. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan sekolah.
  6. Melakukan tindakan kejahatan di lingkungan madrasah dan di luar madrasah.
  7. Memakai baju, celana/rok dirobek-robek, ditulisi/digambari, dilubangi, dimodel-model, dan lain-lain.
  8. Memakai sandal pada saat mengikuti pelajaran maupun pada saat mengurus sesuatu yang berhubungan dengan sekolah.
  9. Berambut gondrong/panjang (melebihi tengkuk dan daun telinga) bagi siswa putra.
  10. Memakai/menggunakan perhiasan dan berhias yang berlebihan.
  11. Memakai/menyerupai perhiasan dan berhias yang berlebihan.
  12. Memakai/menyerupai hiasan wanita bagi siswa putra : (kalung, gelang, anting, dan lain-lain).

D. PRESENSI/ABSENSI
  1. Tidak masuk sekolah 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan mendapat teguran/peringatan dari sekolah.
  2. Bila tidak masuk sekolah karena sakit selama 7 (tujuh) hari berturut-turut disamping surat keterangan orang tua/wali juga surat keterangan dari dokter.
  3. Tidak masuk sekolah 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa keterangan dapat dikeluarkan dari sekolah.
  4. Jika pindah atau keluar dari madrasah, orang tua/wali harus membuat surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Madrasah tanpa melakukan penyelesaian masalah administrasi.

E. SANKSI
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam tata tertib ini dapat diambil tindakan edukatif/administratif oleh pimpinan madrasah setimpal dengan pelanggarannya.
Sanksi dapat berupa :
  1. Peringatan lisan.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Dikembalikan sementara ke orang tua/walinya (tidak boleh mengikuti pelajaran dalam batas waktu tertentu.
  4. Dikeluarkan dari sekolah.
Siswa di keluarkan dari sekolah apabila ;
  1. Tidak ada perubaahan sikap ke arah yang lebih baik setelah mendapat pembinaan selama 2 kali peringatan tertulis. 
  2. Melakukan pelanggaran berat tanpa harus mendapat peringatan lisan atau tertulis terlebih dahulu.

Hal-hal yang belum di atur dalam tata tertib ini akan di atur lebih lanjut.

Senin, 02 Juli 2018

Tata Tertib Guru dan Karyawan MTs Al-Furqon Sanden

BAB I
KEWAJIBAN

A. KEWAJIBAN SELAKU PENGAJAR
  1. Menyusun persiapan mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menandatangani daftar hadir.
  3. Apabila ada halangan hadir / udzur syar'i maka;  Izin tertulis kepada Kepala Madrasah (Waka Kurikulum) dengan menyerahkan tugas untuk siswa, jangan mencacat. Segera berkonsulatasi / berkomunikasi dengan Waka Kurikulum.
  4. Melaksanakan KBM sesuai dengan jadwal pelajaran.
  5. Melaksanakan evaluasi KBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Ikut bertanggungjawab atas ketertiban madrasah, baik di dalam maupun di luar jam pelajaran.

B. KEWAJIBAN SELAKU PENDIDIK
  1. Mengoptimalkan pelaksanaan syari'at islam sebaik-baiknya.
  2. Memberikan contoh tauladan yang baik kepada anak didik dan kepada siapapun.
  3. Berusaha meningkatkan kemampuan professional.
  4. Bersikap professional dalam menjalin hubungan dengan atasan dan yayasan.
  5. Selalu memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan karyawan.
  6. Bertanggungjawab untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program madrasah.
  7. Mengikuti secara aktif setiap rapat atau pertemuan madrasah / yayasan (bila berhalangan hadir, ijin tertulis).
  8. Berpakaian seragam MTs, bersepatu, berkaos kaki, berkopiah hitam.
  9. Mengikuti upacara bendera.
  10. Hadir 10 (sepuluh) menit sebelum mengajar. 
  11. Tepat waktu dalam mengawali dan mengakhiri KBM.
  12. Menjaga nama baik madrasah dan pondok pesantren kapan dan di manapun berada.
C. KEWAJIBAN SELAKU ANGGOTA MADRASAH
  1. Memiliki rasa cinta, bangga dan menjaga nama baik madrasah di manapun berada.
  2. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap madrasah dan yayasan.
  3. Ikut membina hubungan baik antara madrasah dengan orang tua siswa, masyarakat maupun instansi terkait.
  4. Menjaga dan mengusahakan tercapainya keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kesehatan, kekeluargaan dan kerindangan madrasah (7 K)
  5. Mengikuti kegiatan yang mendukung lebih eratnya semangat kekeluargaan madrasah dan yayasan.
  6. Mengikuti dan mengamankan garis komando sistem organisasi madrasah dan yayasan dengan segala aturan-aturannya.

D. KEWAJIBAN SELAKU PNS DAN GURU BANTU
  1. Wajib mentaati segala peraturan PNS / Guru Bantu dan peraturan perundangan lain yang berlaku.
  2. Tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh peraturan maupun perundangan yang berlaku.

BAB II
LARANGAN
  1. Melanggar syari'at agama Islam.
  2. Melakukan kegiatan yang melanggar norma-norma masyarakat.
  3. Datang terlambat dan tidak hadir tanpa ijin tertulis.
  4. Melakukan kegiatan yang menganggu kekompakan madrasah dan yayasan.
  5. Merokok pada saat kegiatan belajar mengajar di kelas dan sekitar madrasah.

BAB III
SANKSI

Bagi Guru yang melanggar tata tertib, akan dikenakan sanksi :
  1.  Teguran lisan
  2.  Peringatan tertulis maksimal tiga kali.
  3.  Membuat surat pengunduran diri kepada Kepala Madrasah dan yayasan.

MTs Al Furqon Sanden Gelar Rapat Kerja EDM - RKAM 2024

Kamis, 25 Januari 2024, pukul 12.30 WIB, MTs Al Furqon Sanden menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Penyusu...