Senin, 02 Juli 2018

Tata Tertib Guru dan Karyawan MTs Al-Furqon Sanden

BAB I
KEWAJIBAN

A. KEWAJIBAN SELAKU PENGAJAR
  1. Menyusun persiapan mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menandatangani daftar hadir.
  3. Apabila ada halangan hadir / udzur syar'i maka;  Izin tertulis kepada Kepala Madrasah (Waka Kurikulum) dengan menyerahkan tugas untuk siswa, jangan mencacat. Segera berkonsulatasi / berkomunikasi dengan Waka Kurikulum.
  4. Melaksanakan KBM sesuai dengan jadwal pelajaran.
  5. Melaksanakan evaluasi KBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Ikut bertanggungjawab atas ketertiban madrasah, baik di dalam maupun di luar jam pelajaran.

B. KEWAJIBAN SELAKU PENDIDIK
  1. Mengoptimalkan pelaksanaan syari'at islam sebaik-baiknya.
  2. Memberikan contoh tauladan yang baik kepada anak didik dan kepada siapapun.
  3. Berusaha meningkatkan kemampuan professional.
  4. Bersikap professional dalam menjalin hubungan dengan atasan dan yayasan.
  5. Selalu memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan karyawan.
  6. Bertanggungjawab untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program madrasah.
  7. Mengikuti secara aktif setiap rapat atau pertemuan madrasah / yayasan (bila berhalangan hadir, ijin tertulis).
  8. Berpakaian seragam MTs, bersepatu, berkaos kaki, berkopiah hitam.
  9. Mengikuti upacara bendera.
  10. Hadir 10 (sepuluh) menit sebelum mengajar. 
  11. Tepat waktu dalam mengawali dan mengakhiri KBM.
  12. Menjaga nama baik madrasah dan pondok pesantren kapan dan di manapun berada.
C. KEWAJIBAN SELAKU ANGGOTA MADRASAH
  1. Memiliki rasa cinta, bangga dan menjaga nama baik madrasah di manapun berada.
  2. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap madrasah dan yayasan.
  3. Ikut membina hubungan baik antara madrasah dengan orang tua siswa, masyarakat maupun instansi terkait.
  4. Menjaga dan mengusahakan tercapainya keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kesehatan, kekeluargaan dan kerindangan madrasah (7 K)
  5. Mengikuti kegiatan yang mendukung lebih eratnya semangat kekeluargaan madrasah dan yayasan.
  6. Mengikuti dan mengamankan garis komando sistem organisasi madrasah dan yayasan dengan segala aturan-aturannya.

D. KEWAJIBAN SELAKU PNS DAN GURU BANTU
  1. Wajib mentaati segala peraturan PNS / Guru Bantu dan peraturan perundangan lain yang berlaku.
  2. Tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh peraturan maupun perundangan yang berlaku.

BAB II
LARANGAN
  1. Melanggar syari'at agama Islam.
  2. Melakukan kegiatan yang melanggar norma-norma masyarakat.
  3. Datang terlambat dan tidak hadir tanpa ijin tertulis.
  4. Melakukan kegiatan yang menganggu kekompakan madrasah dan yayasan.
  5. Merokok pada saat kegiatan belajar mengajar di kelas dan sekitar madrasah.

BAB III
SANKSI

Bagi Guru yang melanggar tata tertib, akan dikenakan sanksi :
  1.  Teguran lisan
  2.  Peringatan tertulis maksimal tiga kali.
  3.  Membuat surat pengunduran diri kepada Kepala Madrasah dan yayasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MTs Al Furqon Sanden Gelar Rapat Kerja EDM - RKAM 2024

Kamis, 25 Januari 2024, pukul 12.30 WIB, MTs Al Furqon Sanden menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Penyusu...