BAB I
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN
A. KEWAJIBAN SELAKU PENGAJAR
- Menyusun persiapan mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menandatangani daftar hadir.
- Apabila ada halangan hadir / udzur syar'i maka; Izin tertulis kepada Kepala Madrasah (Waka Kurikulum) dengan menyerahkan tugas untuk siswa, jangan mencacat. Segera berkonsulatasi / berkomunikasi dengan Waka Kurikulum.
- Melaksanakan KBM sesuai dengan jadwal pelajaran.
- Melaksanakan evaluasi KBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ikut bertanggungjawab atas ketertiban madrasah, baik di dalam maupun di luar jam pelajaran.
B. KEWAJIBAN SELAKU PENDIDIK
- Mengoptimalkan pelaksanaan syari'at islam sebaik-baiknya.
- Memberikan contoh tauladan yang baik kepada anak didik dan kepada siapapun.
- Berusaha meningkatkan kemampuan professional.
- Bersikap professional dalam menjalin hubungan dengan atasan dan yayasan.
- Selalu memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan karyawan.
- Bertanggungjawab untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program madrasah.
- Mengikuti secara aktif setiap rapat atau pertemuan madrasah / yayasan (bila berhalangan hadir, ijin tertulis).
- Berpakaian seragam MTs, bersepatu, berkaos kaki, berkopiah hitam.
- Mengikuti upacara bendera.
- Hadir 10 (sepuluh) menit sebelum mengajar.
- Tepat waktu dalam mengawali dan mengakhiri KBM.
- Menjaga nama baik madrasah dan pondok pesantren kapan dan di manapun berada.
- Memiliki rasa cinta, bangga dan menjaga nama baik madrasah di manapun berada.
- Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap madrasah dan yayasan.
- Ikut membina hubungan baik antara madrasah dengan orang tua siswa, masyarakat maupun instansi terkait.
- Menjaga dan mengusahakan tercapainya keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kesehatan, kekeluargaan dan kerindangan madrasah (7 K)
- Mengikuti kegiatan yang mendukung lebih eratnya semangat kekeluargaan madrasah dan yayasan.
- Mengikuti dan mengamankan garis komando sistem organisasi madrasah dan yayasan dengan segala aturan-aturannya.
D. KEWAJIBAN SELAKU PNS DAN GURU BANTU
- Wajib mentaati segala peraturan PNS / Guru Bantu dan peraturan perundangan lain yang berlaku.
- Tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh peraturan maupun perundangan yang berlaku.
BAB II
LARANGAN
- Melanggar syari'at agama Islam.
- Melakukan kegiatan yang melanggar norma-norma masyarakat.
- Datang terlambat dan tidak hadir tanpa ijin tertulis.
- Melakukan kegiatan yang menganggu kekompakan madrasah dan yayasan.
- Merokok pada saat kegiatan belajar mengajar di kelas dan sekitar madrasah.
BAB III
SANKSI
SANKSI
Bagi Guru yang melanggar tata tertib, akan dikenakan sanksi :
- Teguran lisan
- Peringatan tertulis maksimal tiga kali.
- Membuat surat pengunduran diri kepada Kepala Madrasah dan yayasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar