Sabtu, 01 September 2018

Sejarah Berdirinya MTs Al-Furqon Sanden

Sejarah berdirinya
Madrasah Tsanawiyah Al-Furqon didirikan pada tahun 1998 dan baru beroperasi tanggal 9 September 1999 dibawah naungan Yayasan Al-Furqon dan Lembaga pendidikan Ma'arif Cabang Bantul. Madrasah ini mendapat SK. Kelembagaan : 79/KPTS/1999 Tanggal: 09 September 1999 dan telah siap beroperasi dalam bidang pendidikan.

Madrasah Tsanawiyah Al-Furqon mendapat nomor statistik sekolah dari Departemen Agama Prop. DIY: 1212340202016. Madrasah ini bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Furqon Murtigading Sanden Bantul Yogyakarta. Dalam menjalankan tugas akademiknya, MTs Al-Furqon sebagai lembaga pendidikan yang setingkat dengan SMP dengan berciri khas Islam (pesantren) mempunyai tujuan membekali siswa dengan pengetahuan umum dan pengetahuan agama Islam (pesantren) serta mendidik mereka menjadi manusia yang beriman, berilmu dan beramal sholeh.

Madrasah Tsanawiyah Al-Furqon memulai tahun ajaran baru mulai tahun pelajaran 1999/2000, dengan Bpk. Miftakhul 'Ain, S.Ag. sebagai Kepala Sekolah yang pertama dengan Surat Keputusan Yayasan Ma'arif Cabang Bantul tanggal : 9 September 1999 .
Dalam kiprahnya di Lembaga pendidikan MTs Al-Furqon dibawah naungan Pondok Pesantren Al-Furqon dan para guru serta karyawan secukupnyanya, sejak awal selalu meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga berangsur-angsur madrasah dikenal orang semakin bertambah siswa-siswi yang masuk Madrasah Tsanawiyah dari tahun ke tahun.

Pada tanggal 20 September 2003, Madrasah Tsanawiyah Al-Furqon mendapat bantuan Kepala Sekolah Negeri dari Departemen Agama yaitu : Bapak HT. Aziz Umar, BA dengan SK : No. SK. No : WI/I.b/Pt/827/2a/2003, Tanggal: 11 September 2003 dan Beliau masih menjabat kepala sekolah sampai 24 September 2010.

Bulan Februari 2011- Januari 2021, Kepala Madrasah dijabat oleh Bapak Zainuri, S.Pd.MSI.
Bulan Januari 2021, Kepala Madrasah dijabat oleh Bapak Muhammad Irfan Chalimy, S.Pd.I.

Identitas MTs Al-Furqon
Madrasah tsanaswiah (MTs) Al-Furqon mulai beroprasi pada tahun 1991 di bawah naungan yayasan Ma’arif Kab. Bantul, dan telah mendapat izin dari depaertemen agama propinsi jawa barat berdasarkan surat keputusan Nomor : 79/KPTS/1999 dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM)  : 121234020011 . Pada tahun 2010 telah diakreditasi oleh BAN S/M Propinsi DIY dengan jenjang akreditasi B. Lokasi MTs. Al-Furqon  berlokasi di Dusun Bongoskenthi Murtigading Sanden Bantul Yogyakarta dan pada saat ini MTs Al-Furqon memiliki 3 ruang kelas, 1 ruang kantor, 1Ruang Lab Bahasa, 1 ruang perpustakaan siswa dan 1 ruang BP. MTs. Al-Furqon masuk pada pagi hari.
Pembagian Tugas :
1. Kepala Madrasah
Kepala sekolah berpungsi dan bertugas sebagai edukator, manager, administrator,dan supervisior.
a. Kepala sekolah selaku edukator bertugas melaksanakan proses belajar secara evektif dan efasien.
b. Kepala sekolah sebagai manajer mempunyai tugas
1) Menyusun perencanaan.
2) Mengorganisasikan kegiatan
3) Mengarahkan kegiatan
4) Mengkoordinasikan kegiatan
5) Melaksanakan pelaksaan
6) Melakukan evaluasi terhadap kegiatan.
7) Menentukan kebijakan
8) Mengadakan rapat
9) Mengambil keputusan
10) Mengatur proses belajar mengajar
11) Mengatur administrasi, meliputi ketata usahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan / RAPBS.
12) Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
13) Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi Terkait
c. Kepala sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :
1) Perencanaan
2) Pengorganisasian
3) Pengarahan
4) Pengkoordinasian
5) Pengawasan
6) Kurikulum
7) Kesiswaan
8) Ketatausahaan
9) Ketenangan
10) Kantor
11) Keuangan
12) Perpustakaan
13) Laboratorium
14) Ruang keterampilan
15) Bimbingan konseling
16) UKS
17) OSIS
18) Serbaguna
d. Kepala Sekolah selaku supersvisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai,:
1) Proses belajar mengajar
2) Kegiatan bimbingan dan konseling
3) Kegiatan ekstra kurikuler
4) Kegiatan ketatausahaan
5) Kegiatan kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait
6) Sarana dan Prasarana
7) Kegiatan OSIS
8) Kegiatan 6 K
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekolah dapat mendelegasikan kepada wakil Kepala Madrasah.
2. Wakil Kepala Madrasah
a. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, bertugas :
1) menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
2) menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
3) mengatur penyusunan program pengajaran (program semester, satuan pelajaran, persiapan mengajar, dan penyesuaian kurikulum).
4) Mengatur pelaksanaan kurikuler
5) mengatur pelaksaanaan perogram penilaian kriteria kenaikan kelas, kelulusan dan laporan.
6) kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapot dan STTB.
7) mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran.
8) mengatur pemantapan lingkungan sebagai sumber belajar.
9) Mengatur pembagunan MGMP adan koordinator mata pelajaran
10)mengatur mutasi siswa
11)menyusun laporan
b. Wakil Kepala Madrasah bidang Kesiswaan, mempunyai tugas meliputi :
1) mengatur program dan pelaksanaan bimibingan dankonseling
2) mengatur dan menkoordinasikan pelaksanaan 6 K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan
3) mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi kePramukaan, PMR, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Paskibra.
4) mengatur program pesantren kilt pada tiap bulan ramadhan
5) menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
6) menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga prestasi
7) menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa.
8) menyusun laporan.
c. Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana
1) Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
2) Merencanakan program pengadaan.
3) Mengatur pemanfaatan sarana prasarana
4) Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian.
5) Membuat papan data, grafik siswa baru dan potensi kelulusan.
6) Menyusun laporan.
d. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat
1) Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan komite sekolah dan peran komite sekolah.
2) Menyelenggarakan bakti sosial, karyawisata
3) Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan disekolah
4) Mengadakan kunjungan ke wali murid
5) Menyusun laporan
3. Guru
Guru bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi :
a. Membuat perangkat program pengajaran
– AMP
– Program Tahunan/Semester
– Program Satusn Pelajar
– Program Rencana Pengajaran
– Program Mingguan Guru,
– LKS.
b. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
c. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum dan ujian akhir
d. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
e. Mengisi daftar nialai siswa
f. Membuat alat pelajaran/ alat peraga
g. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
h. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa
i. Mengatur kebersihan kelas dan ruang laboratorium
4. Wali Kelas
Wali kelas membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. pengelolaan kelas,
b. menyelenggarakan administrasi kelas, meliputi : denah tempat duduk siswa, papan absensi siswa, daftar piket kelas, buku absensi siswa, buku kelas, dan tata tertib kelas,
c. penyusunan/ pembuatan statistik bulanan siswa,
d. pengisian daftar kumpulan nilai (leger),
e. pencatatan mutasi siswa,
f. pembuatan catatan khusus tentang siswa,
g. pengisian buku raport,
h. pembagian buku raport.
5. Guru Bimbingan dan konseling
Guru bimbingan dan konseling membanatu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan berikut :
a. penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
b. koordinasi dengan wali kalas dalam rangka mengatasi masalahmasalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar
c. memberikan layanan bimbingan kapada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang
sesuai
d. menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling
6. Kepala Tata Usaha
Kepala tata usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertangguang jawab kepada kepala sekolah dalam kegiatankegiatan berikut :
a. penyusunan program tata usaha sekolah
b. pengelolaan keuangan sekolah
c. pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa
d. pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
e. penyusunan dan penyajian data/ statistik sekolah
f. mengkoordinasi dan melaksanakan 6K
g. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.

PROGRAM KEGIATAN TAHUN
A.Tujuan Pendidikan MTs. Al-Furqon
1. Tujuan Umum
a. Menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa serta menjadi warga negara yang baik, utuh, kuat, sehat, kuat lahir dan batin.
b. Menguasai hasil pendidikan agam dan pendidikan umkum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di tingkat sekolah dasar.
c. Memiliki bekal untuk melanjutkan studinya ke jenjang sekolah yang lebih tinggi.
d. Memiliki bekal untuk terjun ke masyarakat dan mempunyai keterampilanuntuk bekerja sesuai dengan minat dan kemampuan siswa.
1. Tujuan Khusus
a. Bidang Pengetahuan
1. Memeiliki kemampuan agama Islam dan dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2. Memiliki pengetahuan agam Islam serta dasar-dasar kenegaraan dan pemerintahan sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
3. Memiliki pengetahuan tentang fakta dan kejadian penting yang actual, baik local, regional maupun internasional.
4. Memiliki pengetahuan tentang berbagai jenjang dan jenis pelajaran yang ada di dalam masyarakat.
5. Memiliki pengetahuan tentang unsur kebudayaan tradisional, kependudukan, kesejahteraan keluarga dan kesehatan lingkungan.
b. Bidang Keterampilan
1. Menguasai cara belajar yang baik.
2. Memiliki keterampilan mamecahkan masalah dengan sistematis.
3. Mampu membaca/ memahami isi bacaan sederhan adalam bahasa Arab dan Inggris.
4. Memiliki keterampilan komunikasi sicial dengan orang lain baik lisan maupun tulisan.
5. Memiliki keterampilan olah raga, kesenian, kesejahteraan keluarga dan bahasa.
6. Memiliki keterampilan administrasi dan kepemimpinan.
c. Bidang Nilai dan Sikap
1. Menghormati dan menghargai guru dan teman.
2. Mencintai sesama manusia.
3. Memiliki sikap demokratis dan tenggang rasa.
4. Percaya pada diri sendiri.
5. Memiliki inisiatif, daya kreatif, sikap kritis rasional dan obyektif dalam memecahkan masalah.
3. Visi, Misi, Strategi Mts Al-Furqon
a. Visi
UNggul dalam mutu berlandaskan pada I man Taqwa serta berwawasan IPTEK
(UNIT IPTEK)
b. Misi
Mengelola pendidikan secara optimal.
Menumbuhkembangkan bakat siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Melaksanakan ajaran islam ahlussunah waljamaah secara konsisten.
c. Tujuan
Melaksanakan pembelajaran berkualitas dengan target kelulusan 100%.
Mencetak siswa berprestasi akademik dan non akademik minimal tingkat kabupaten.
Mengamalkan ajaran islam ahlussunah waljamaah pada ruang lingkup madrasah.
A. Program dan Bentuk Kegiatan
1. Kepala Sekolah
a. Mengkoordinir semua kegiatan sekolah
b. Menentukan wakil kepala sekolah, guru bidang studi, guru BK dan karyawan.
c. Menerima penambahan guru baru apabila kekurangan.
d. Mengadapan rapat dewan guru setiap 3 (tiga) bulan sekali.
e. Mengontrol keuangan sekolah setiap bulan.
f. Mengadakan suversi setiap satu semester.
g. Mengadakan pembinaan dan pengarahan tentang kedisiplinan guru secara insidensial.
h. Mengadakan rapat wali murid sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama satu semester.
i. Mengikuti pelatihan kepala sekolah.
j. Menghadiri undangan dari instansi terkait.
k. Mengadakan ujian nasional.
l. Menginventarisir aset sekolah.
2. Bidang Kurikulum
a. Program
1. Penyusunan jadual tugas
2. Penyusunan program semester
3. Penerimaan siswa baru
4. Menyelenggarakan ujian semester
5. Evaluasi kegiatan ko kurikuler
6. Penentuan siswa teladan
b. Bentuk Kegiatan
1. Menyusun jadual pelajaran
2. Menyusuntugas guru dan jadual mengajar
3. Menentukan wali kelas
4. Menyusun jadual piket harian
5. Menyusun program semester
6. Menyusun rencana pembelajaran/ satuan pelajaran
7. Menyelenggarakan penerimaan murid bari (PMB)
8. Menyelenggarakan ulangan harian
9. Menyelenggarakan ulangan umum semester
10. Mengevaluasi kegiatan ko kurikuler
11. Memilih siswa teladan
c. Alokasi bidang studi
1) Jam Pelajaran setiap minggu
a. Semester pertama (Ganjil) Kelas VII,VIII dan III (44, 45, 49 = Jam)
b. Semester Kedua (Genap) Kelas VII,VIII dan III (44, 45, 49 = Jam)
2) Satuan jam pelajaran = 40 Menit
3) Pelaksanaan KBM = 06.45 – 13.40
3. Bidang Kesiswaan
Program kegiatan bidang kesiswaan antara lain
a. Menyelenggarakan Masa orientasi Siswa (MOS), ta’aruf, menerima anggota Pamuka Baru dan melaksanakan perkemahan.
b. Membentuk kepengerusan OSIS
c. Mengadakan latihan kePramukaan
d. Mengadakan latihan paskibra
e. Mengadakan kegiatan PHBN dan PHBI
f. Mengadakan kegiatan kesenian, olah raga dan latihan lainnya
g. Mengontrol absensi siswa perminggu
h. Melakukan pendataan siswa
4. Ketatausahaan
Masalah administrasi ketatausahaan di sekolah adalah mempunyai peranan yang sangat penting untuk menunjang lancarnya KBM.
Adapun kelengkapan administrasi tata Usaha di MTs. Al-Furqon Sanden adalah sebagai berikut
a. Administrasi kesiswaan
1. buku induk siswa
2. Buku klaper
3. Buku leger tahun lalu
4. buku agenda kelas
5. laporan bulanan
6. Arsip Legitimasi STTB
7. Buku absensi siswa
b. Agendaris da arsip
1. Buku agenda penerimaan surat
2. Buku verbal pengiriman surat
3. Arsip surat keluar dan masuk
4. Blangko surat izin siswa
c. Perlengkapan dan Inventaris
1. Buku induk Inventaris
2. Buku golongan barang
3. Buku penerimaan barang
4. Buku pembelian barang
5. Buku pengeluaran barang
6. Buku induk registrasi
d. Bendaharawan
1. Buku harian SPP
2. Buku induk SPP
3. Buku penjelasan SPP
4. Laporan penerimaan SPP
5. Kartu SPP
e. Kepegawaian
1. Buku induk kepegawaian
2. SK Yayasan
3. SK Kepala Sekolah
4. Daftar Hadir Pegawai
5. Arsip surat izin/surat dokter
5. Sarana dan Parasarana
a. melengkapi buku pegangan guru
b. mengadakan buku pegangan guru
c. Melengkapi alat peraga/alat keterampilan
d. Melengkapi buku acuan bidang studi pada perpustakaan
e. Penambahan alat olah raga
f. Penambahan alat-alat pramuka
g. Penambahan alat-alat kantor
h. Penambahan meja kursi siswa dan guru
i. Pengadaan kursi tamu
j. Perbaikan meja/kursi siswa yang rusak
k. Melengkapi alat-alat praktikum IPA dan Komputer
6. Ketenagaan
a. Pengadaan tenaga guru bidang studi
b. Penataran/ pelatihan guru bidang studi
7. Hubungan Masyarakat
a. Mengadakan kunjungan ke rumah siswa dan orang tua/ wali siswa yang terkena musibah.
b. menghadiri undangan orang tua/ wali siswa.
c. mengikutsertakan siswa dalam berbagai kegiatan di masyarakat.
d. mengadakan pertemuan dengan orang tua/ wali siswa.
e. memanggil orang tua/ wali siswa untuk menyelesaikan permasalahan bagi
anaknya yang bermasalah, baik masalah pendidikan maupun masalah keuangan.
f. menyampaikan surat undangan sekolah.
g. mengikuti upacara-upacara hari besar nasional.
8. 5 – K (Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Keamanan, dan Kekeluargaan)
a. kebersihan
1) meningkatkan kebersihan terutama lingkungan kantor, kelas dan menggalakan seluruh civitas akademik MTs. Al-Furqon untuk secara rutin halaman sekolah.
2) Membuat jadual piket kebersihan tiap-tiap kelas.
3) Mengadakan jumsih tiap minggu.
4) Melengkapi sarana kebersihan seperti ; ting sampah, sapu, cangkul dll.
b. Ketertiban
1) Membuat tata tertib siswa
2) Membuat tata tertib guru dan karyawan
3) . Penataan tempat parkir kendaraan
c. Keindahan
1) Penataan taman sekolah dengan tanaman bunga.
2) Menghiasi ruang kelas.
3) Penataan sarana di ruang belajar.
d. Keamanan
1) Melakukan pengontrolan di sekeliling sekolah, di khawatirkan ada siswa yang melakukan activitas yang menyimpang
2) Mengadakan operasi kelas dengan menggeledah tas dan dompet siswa,
dikhaawatirkan siswa ,membawa barang terlarang yang melanggar hukum dan tata tertib sekolah.
e. Kekeluargaan
1) Meningkatkan ukhuwah Islalmiyah diantara guru dan siswa.
2) Mengadakan karya wisata yang melibatkan guaru dan siswa.
3) Mengadakan rekreasi ke tempat wisata pada akhir tahun.
9. Pembiayaan
Tercapainya tujuan suatu pendidikan tidak terlepas dari factor keuangan. Program keuangan MTs. Al-Furqon, secara jelas terdapat dalam RAKM.
Gedung MTs Tahun 2008

Gedung MTs Direhab Tahun 2017
Gedung MTs Tahun 2018

Bangunan Asrama Tahun 2011

Minggu, 15 Juli 2018

Tata Tertib Siswa MTs Al-Furqon Sanden


TUJUAN
Tata tertib merupakan salah satu sarana pendidikan dalam rangka pembinaan disiplin dan pemupukan tanggung jawab para siswa untuk masa depannya serta untuk meningkatkan mutu belajar siswa dalam rangka upaya mewujudkan tujuan.

Berdasarkan hal tersebut di Madrasah Tsanawiyah Al-Furqon Sanden Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan tata tertib siswa sebagai berikut:

A. UMUM
Setiap siswa Madrasah Tsanawiyah Al-Furqon wajib:
  1. Berjiwa Pancasila, taqwa kepada Alloh SWT, berbakti kepada bangsa, negara, orang tua serta rajin, jujur, bertanggung jawab dan disiplin; 
  2. Memelihara ketenangan belajar dan kerukunan sesama teman, baik di dalam maupun diluar madrasah; 
  3. Mempertahankan dan menjaga nama baik keluarga besar Madrasah Tsanawiyah Al-Furqon;
  4. Bersikap sopan terhadap pimpinan madrasah, guru, karyawan dan teman, baik di dalam lingkungan madrasah maupun di luar madrasah;
  5. Ikut memelihara dan menjaga alat-alat pelajaran, gedung madrasah, WC/kamar mandi halaman dan sanggup mengganti apabila ternyata merusakan atau menghilangkan alat-alat milik madrasah;

B. KHUSUS
Setiap siswa madrasah Tsanawiyah Al-Furqon wajib:
  1. Datang dan pulang tepat waktu sesuai jadwal;
  2. Melapor dan meminta ijin mengikuti pelajaran kepada guru piket/BP, dan membuat surat pernyataan apabila datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit; 
  3. Minta ijin meninggalkan pelajaran madrasah kepada guru yang mengajar bila terpaksa harus pulang/mendahului/ada keperluan yang sangat penting;
  4. Meminta ijin kepala madrasah apabila akan menerima tamu waktu belajar di madrasah;
  5. Mengikuti upacara bendera setiap sekolah mengadakannya; 
  6. Berpakaian rapi baju dimasukan dan mamakai peci warna hitam bagi siswa putra dan memakai jilbab bagi siswa putri;
  7. Pakaian. Seragam sekolah : 
  8. Baju putih dan celana/rok panjang warna biru tua berikat pinggang hitam lengkap dengan bedge OSIS dan tanda lokasi, dipasang menurut ketentuan dan dipakai setiap hari Senin dan hari Selasa.
  9. Seragam Identitas dengan semua perlengkapannya, dipakai pada hari Rabu dan hari Kamis.
  10. Seragam Pramuka dipakai pada hari Jum’at dan Sabtu.
  11. Seragam Olah Raga : Kaos dan celana Training dipakai setiap mengikuti pelajaran pendidikan jasmani.
  12. Memakai sepatu warna hitam dan kaos kaki warna putih secara sopan setiap mengikuti pelajaran.
  13. Memiliki kartu pelajar yang berlaku selama pemegang menjadi siswa Madrasah Tsanawiyah Al-Furqon Sanden, dan selau dibawa pada waktu belajar atau keperluan/urusan sekolah.

C. LARANGAN
Setiap siswa MTs Al-Furqon dilarang :
  1. Kawin/menikah selama menjadi siswa.
  2. Membawa buku bacaan, majalah, gambar, photo asusila yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan.
  3. Membawa dan menggunakan : Hand Phone, Senjata tajam dan senjata api.
  4. Membawa rokok/merokok, membawa/menggunakan jenis minum-minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
  5. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan sekolah.
  6. Melakukan tindakan kejahatan di lingkungan madrasah dan di luar madrasah.
  7. Memakai baju, celana/rok dirobek-robek, ditulisi/digambari, dilubangi, dimodel-model, dan lain-lain.
  8. Memakai sandal pada saat mengikuti pelajaran maupun pada saat mengurus sesuatu yang berhubungan dengan sekolah.
  9. Berambut gondrong/panjang (melebihi tengkuk dan daun telinga) bagi siswa putra.
  10. Memakai/menggunakan perhiasan dan berhias yang berlebihan.
  11. Memakai/menyerupai perhiasan dan berhias yang berlebihan.
  12. Memakai/menyerupai hiasan wanita bagi siswa putra : (kalung, gelang, anting, dan lain-lain).

D. PRESENSI/ABSENSI
  1. Tidak masuk sekolah 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan mendapat teguran/peringatan dari sekolah.
  2. Bila tidak masuk sekolah karena sakit selama 7 (tujuh) hari berturut-turut disamping surat keterangan orang tua/wali juga surat keterangan dari dokter.
  3. Tidak masuk sekolah 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa keterangan dapat dikeluarkan dari sekolah.
  4. Jika pindah atau keluar dari madrasah, orang tua/wali harus membuat surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Madrasah tanpa melakukan penyelesaian masalah administrasi.

E. SANKSI
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam tata tertib ini dapat diambil tindakan edukatif/administratif oleh pimpinan madrasah setimpal dengan pelanggarannya.
Sanksi dapat berupa :
  1. Peringatan lisan.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Dikembalikan sementara ke orang tua/walinya (tidak boleh mengikuti pelajaran dalam batas waktu tertentu.
  4. Dikeluarkan dari sekolah.
Siswa di keluarkan dari sekolah apabila ;
  1. Tidak ada perubaahan sikap ke arah yang lebih baik setelah mendapat pembinaan selama 2 kali peringatan tertulis. 
  2. Melakukan pelanggaran berat tanpa harus mendapat peringatan lisan atau tertulis terlebih dahulu.

Hal-hal yang belum di atur dalam tata tertib ini akan di atur lebih lanjut.

PKKM MTs AL-FURQON SANDEN BERCALAN LANCAR

MTs Al-Furqon Sanden 15/11/2024 Melaksanakan PKKM. Hadir dalam kegiatan Bapak Ibu Pengawas, Bapak Kamad, Ibu-Ibu Waka, Bapak/Ibu Guru serta...